Sempat Disentil Tak Berizin, Rekomendasi 'Hoya-Hoya' Barru Akhirnya Terbit dengan 17 Syarat Ketat

    Sempat Disentil Tak Berizin, Rekomendasi 'Hoya-Hoya' Barru Akhirnya Terbit dengan 17 Syarat Ketat

    BARRU - Teka-teki legalitas wahana hiburan rakyat alias 'Hoya-Hoya' di samping Pasar Mattirowalie akhirnya menemui titik terang. 

    Setelah sempat mendapat sorotan tajam dari Polres dan Kesbangpol Barru karena melakukan persiapan tanpa izin, kini pihak otoritas resmi mengeluarkan surat rekomendasi.

    Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barru, Moh. Fadly R. Pawae, telah menandatangani surat rekomendasi yang berlaku mulai 8 April hingga 15 Mei 2026.

    Meski lampu hijau telah diberikan, pengelola tidak bisa serta-merta berpesta. Pemerintah Kabupaten Barru melampirkan 17 poin instruksi tegas yang wajib dipatuhi. Jika dilanggar, izin tersebut terancam batal demi hukum.

    Dalam poin rekomendasi tersebut, Pemkab Barru menekankan pentingnya dampak ekonomi bagi warga sekitar. Pengelola diwajibkan memprioritaskan UMKM lokal Barru untuk mengisi tenant-tenant di area hiburan.

    Selain itu, poin ke-9 secara spesifik melarang keras adanya segala bentuk permainan atau hiburan yang mengandung unsur perjudian, minuman Keras (Miras), SARA dan Pornografi.

    Menanggapi kekhawatiran Kasat Intelkam Polres Barru, AKP Muh. Adam, terkait standar keselamatan (safety), dokumen tersebut mewajibkan pengelola menyiapkan tim teknis khusus sebagai penanggung jawab kelayakan wahana.

    Tak hanya itu, pengelola juga harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit untuk penyediaan tim medis dan posko pertolongan pertama (P3K) di lokasi kegiatan.

    "Kegiatan Pasar Malam, Hoya-Hoya, dan Hiburan, jika terjadi wanprestasi maka sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengelola, " bunyi poin ke-15 dalam surat tersebut.

    Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa hiburan rakyat yang menyedot massa besar tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tetap berada di bawah koridor hukum.

    Tembusan surat rekomendasi ini juga telah diteruskan kepada Bupati Barru, Dan Dim 1405 Parepare, Kapolres Barru, hingga Camat Barru sebagai dasar pengawasan di lapangan.

    Dengan terbitnya izin ini, masyarakat Barru diharapkan dapat menikmati hiburan dengan rasa aman, sembari tetap menjaga nilai-nilai budaya dan sosial kultur setempat sesuai pesan dalam rekomendasi tersebut.

    hoya-hoya rekomendasi barru kesbangpol
    AHKAM

    AHKAM

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Tanete Rilau Bersama Pemdes Lalabata...

    Artikel Berikutnya

    Rumah Terbakar Tak Dianggap Layak, Harapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut

    Ikuti Kami