Tensi Tinggi di DPRD Barru: Gappembar Walk Out, RDP PT Conch Tetap Telurkan Rekomendasi Amdal

    Tensi Tinggi di DPRD Barru: Gappembar Walk Out, RDP PT Conch Tetap Telurkan Rekomendasi Amdal

    ​BARRU - Suasana di Gedung DPRD Kabupaten Barru mendadak mencekam pada rapat gabungan komisi yang membahas polemik investasi PT Conch, pada Jumat sore (10/4/2026).

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sedianya bertujuan untuk harmonisasi ini justru diwarnai aksi walk out dari Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (Gappembar) dan perdebatan sengit terkait legalitas perizinan.

    ​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Barru, Syamsul Rijal. Hadir dalam forum tersebut manajemen PT Conch, jajaran OPD terkait, serta perwakilan dari 12 lembaga ormas dan LSM.

    ​Ketegangan memuncak saat perwakilan Gappembar memilih meninggalkan ruangan (walk out) sebelum pertanyaan mereka dijawab oleh pihak OPD Pemkab Barru. Aksi ini sempat memicu keributan kecil yang memecah konsentrasi peserta rapat.

    ​Tak hanya itu, Yusdalia dari LSM Mitra Lingkungan juga menunjukkan sikap kritis dengan memilih tidak memberikan pendapat atas berita acara yang dibacakan oleh pimpinan rapat. 

    Meski situasi sempat memanas, pimpinan sidang berhasil mengendalikan keadaan hingga pertemuan berakhir secara kondusif.

    ​Meski diwarnai insiden, RDP ini menghasilkan poin krusial bagi masa depan investasi di Barru. DPRD Barru secara resmi akan meneruskan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Barru dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

    ​"Intinya, pembahasan Amdal PT Conch dapat dilanjutkan, namun dengan catatan seluruh dokumen persyaratan wajib dilengkapi secara ketat oleh tim Amdal perusahaan tanpa terkecuali, " tegas Syamsul Rijal dalam kesimpulan rapat.

    ​Dalam forum tersebut, kelompok masyarakat yang pro-investasi turut memberikan edukasi mengenai alur perizinan terbaru agar tidak terjadi misinformasi di tengah publik.

    Terdapat empat poin krusial yang menjadi sorotan:

    - ​Amdal sebagai Dasar Utama: Berdasarkan regulasi terbaru, Persetujuan Lingkungan (Amdal) harus terbit lebih dulu. Tanpa SKKL yang sah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mustahil bisa diproses.

    - ​Mekanisme PBG & SLF: Bagi bangunan eksisting yang sudah berdiri, perusahaan wajib mengurus PBG sekaligus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk menjamin keamanan struktur.

    - ​Status Pasca-Putusan MA: Putusan MA yang membatalkan SKKL lama tidak mematikan investasi PT Conch secara permanen. Perusahaan tetap diberikan ruang untuk beroperasi kembali asalkan mengulang proses perizinan dari titik nol.

    - ​Skala Operasional: Saat ini, aktivitas perusahaan dilaporkan terbatas pada unit packing plant (pengantongan), bukan operasional pabrik semen menyeluruh, sehingga dampak lingkungannya berbeda dengan produksi klinker.

    ​RDP ini diharapkan menjadi jembatan antara kepentingan investasi dan penegakan supremasi hukum lingkungan. 

    Dengan dilanjutkannya proses Amdal secara transparan dan ketat, Kabupaten Barru diharapkan mampu menjaga iklim investasi yang sehat tanpa mengorbankan kelestarian daerah maupun kedaulatan aturan yang berlaku.

    pt conch dprd barru rdp gappembar rekomendasi
    AHKAM

    AHKAM

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Tanete Rilau Gelar Ngopi Kamtibmas,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut

    Ikuti Kami