BARRU– Personel Polsek Tanete Rilau kembali melakukan penertiban terhadap pelaku peminta-minta yang membawa anak bayi di Perempatan Lampu Merah Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Rabu (24/12/2025) sore.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanete Rilau, IPTU Muhammad Yusran, S.Sos, menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas peminta-minta yang dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Kapolsek Tanete Rilau menjelaskan, keberadaan peminta-minta yang membawa bayi di sekitar lampu merah tidak hanya menimbulkan keresahan bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak yang dibawa di tengah arus lalu lintas.
“Menindaklanjuti keluhan masyarakat, personel kami mendatangi lokasi dan melakukan penertiban secara humanis, ” ujar IPTU Muhammad Yusran.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat orang dewasa dan enam orang bayi untuk kemudian dibawa ke Mako Polsek Tanete Rilau guna dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal.
Selanjutnya, pihak Polsek Tanete Rilau berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Barru untuk penanganan lebih lanjut. Pada pukul 17.50 WITA, Dinas Sosial dijadwalkan menjemput para peminta-minta beserta anak-anak yang dibawa guna mendapatkan pembinaan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Tanete Rilau menegaskan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi di ruang publik.
Polsek Tanete Rilau juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada peminta-minta di jalan, khususnya yang melibatkan anak-anak, dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas serupa.
(red-jni)
