BARRU - Proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Barru kini tengah berada di bawah radar tajam Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Bukan tanpa alasan, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Permukiman (PUTR-Perkim) Barru diduga kuat telah melakukan pembiaran sistematis terhadap penggunaan material ilegal dan berkualitas rendah dalam proyek bernilai miliaran rupiah.
Langkah Ombudsman yang mulai melakukan pemeriksaan awal seolah mengonfirmasi bahwa ada aroma busuk dalam pelaksanaan rekonstruksi jalan di Kecamatan Pujananting.
Dua proyek yang kini menjadi sorotan tajam publik adalah:
- Ruas Punranga–Bulo-Bulo: Digarap oleh CV Baji Dalle Sejahtera dengan kucuran dana rakyat sebesar Rp3, 2 Miliar.
- Ruas Wanawaru–Barang: Dikerjakan oleh CV Magga Jaya Bakti dengan anggaran Rp1 Miliar.
Meski menelan total anggaran Rp4, 2 miliar, fakta di lapangan justru berbicara lain. Laporan yang masuk ke Ombudsman membeberkan indikasi keterlibatan material dari sumber tak berizin (ilegal) serta spesifikasi yang jauh dari standar teknis.
Hal ini menimbulkan kecurigaan: Ke mana fungsi pengawasan Dinas PUTR selama ini?
Lemahnya kontrol dari instansi terkait memicu kritik pedas dari berbagai kalangan. Proyek yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi warga di Pujananting kini terancam menjadi proyek gagal konstruksi akibat minimnya pengawasan lapangan.
"Jika pengawasan lemah, kerugian negara dan risiko keselamatan publik sangat besar. Material adalah fondasi utama; jika itu disepelekan, maka kehancuran struktur hanya tinggal menunggu waktu, " tegas pakar teknik sipil, Irwan ST, MT., dikutip dari Berita-Online.com, Selasa (12/1/2026).
Senada dengan itu, pakar hukum administrasi negara, Amirullah, SH, MH, menilai kasus ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan potensi Maladministrasi.
"Jika terbukti ada pembiaran terhadap material ilegal dan penyimpangan prosedur, ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip akuntabilitas publik, " tegasnya.
Dugaan penggunaan material murahan dan tidak berizin ini bukan hanya menciderai hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat.
Proyek yang dikerjakan asal-asalan hanya akan membebani APBD di masa depan melalui biaya perbaikan berkala yang membengkak.
Masyarakat kini menunggu keberanian Ombudsman Sulsel untuk membongkar praktik main mata jika memang ditemukan dalam pusaran proyek ini.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUTR-Perkim Barru masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan yang menyudutkan kredibilitas mereka tersebut.
Publik bertanya: Akankah laporan ini berakhir dengan sanksi tegas, atau hanya akan menjadi catatan di atas kertas sementara kualitas jalan di Pujananting terus merosot?

AHKAM