BARRU- Kepolisian Sektor Pujananting menggelar kegiatan sosialisasi mengenai larangan membebasliarkan hewan ternak kepada warga Kelurahan Mattappawalie, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Lamappa Doi-doi dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujananting, Iptu Sahabuddin, S.Sos didampingi personil jajaran Polsek.
Langkah sosialisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, khususnya terkait keberadaan hewan ternak yang kerap dikeluhkan warga karena dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan.
Dalam penyampaiannya, Iptu Sahabuddin menegaskan bahwa hewan ternak yang dilepas begitu saja dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.
Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, ternak yang berkeliaran juga dapat merusak tanaman warga dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Kami mengimbau para pemilik ternak agar lebih bertanggung jawab dengan tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bebas. Pastikan ternak disimpan di kandang atau diikat dengan benar agar tidak mengganggu ketertiban umum, ” ujar Iptu Sahabuddin dalam kegiatan tersebut.
Iptu Sahabuddin menambahkan bahwa langkah preventif ini bukan hanya demi keamanan dan kenyamanan warga, tetapi juga untuk mencegah permasalahan hukum apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan yang diakibatkan oleh hewan ternak.
"Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk penguatan sinergi antara Kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan kondusif, "tambahnya.
Warga yang hadir menyambut baik imbauan Kapolsek Pujananting dan diharapkan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
(red-jni)

AHKAM