BARRU - Aktivitas penimbunan sawah produktif di wilayah Ammaro, Kelurahan Coppo, tepat di depan Kantor PLN Barru, mendadak jadi sorotan publik.
Pasalnya, lahan hijau yang seharusnya dilindungi tersebut diduga mulai disulap menjadi kawasan perumahan meski lampu hijau dari pemerintah daerah belum resmi menyala.
Pantauan di lapangan menunjukkan hilir mudik truk material yang melakukan penimbunan secara terbuka.
Padahal, berdasarkan konfirmasi Ketua LSM Harimau Indonesia Bersayap (HIB), Ir. Abdu Samid, perizinan alih fungsi lahan tersebut masih nyangkut di meja dinas.
“Hasil konfirmasi kami, izin alih fungsi lahannya masih sementara proses per tanggal 4 Maret 2026. Artinya belum terbit, tapi di lapangan sudah ada aktivitas, ” tegas Abdu Samid kepada tim investigasi.
Kritik tajam pun mengarah pada lemahnya fungsi pengawasan. Publik kini mempertanyakan komitmen Pemkab Barru dalam menjaga ketahanan pangan sesuai instruksi Menteri Pertanian RI.
"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas, " pungkasnya.

AHKAM