BARRU - Kado pahit menyambut ratusan warga Kabupaten Barru di awal tahun 2026. Alih-alih mendapatkan jaminan kesehatan yang stabil, warga justru dikejutkan dengan penonaktifan massal status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD.
Ironisnya, banyak warga baru mengetahui hak sehat mereka dicabut justru saat sedang terbaring sakit atau mengantre di loket rumah sakit.
Pemandangan memilukan terlihat di RSUD Barru. Seorang warga yang hendak melakukan kontrol kesehatan hanya bisa terduduk lemas saat petugas loket menyatakan kartu BPJS-nya tidak lagi aktif.
Tanpa pemberitahuan sebelumnya, ia kini terancam harus membayar sebagai pasien umum dengan biaya yang mencekik.
"Saya baru tahu kartu saya mati pas mau kontrol. Padahal tahun lalu masih aktif. Sekarang bingung harus bayar umum karena tidak punya simpanan lebih, " keluh warga tersebut dengan nada getir.
Ketidaksiapan sistem komunikasi birokrasi ini dinilai menjadi rapor merah bagi Pemerintah Kabupaten Barru dalam menjamin proteksi sosial bagi warga rentan.
Menanggapi kegaduhan ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, berkilah bahwa perubahan status ini merupakan imbas dari pemutakhiran data nasional.
"Terjadi pergeseran status kesejahteraan warga dari Desil rendah (miskin) ke Desil 6-10 (sejahtera), " kata Syarifuddin, saat menghadiri sosialisasi DTKS/Desil, di kantor Desa Lalabata, Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (14/1/2026).
Namun, klaim sejahtera di atas kertas ini dipertanyakan. Faktanya, banyak warga yang secara ekonomi masih kesulitan namun statusnya berubah di sistem, sebuah fenomena yang sering disebut sebagai kemiskinan administratif.
Ada tiga faktor utama yang dicurigai menjadi pemicu pembersihan kepesertaan ini:
- Validasi DTKS: Sinkronisasi yang seringkali tidak selaras dengan kondisi riil di lapangan.
- Efisiensi Fiskal: Dugaan pengetatan kuota akibat penyesuaian anggaran daerah (APBD) 2026.
- Standar Sejahtera yang Ambigu: Parameter mandiri secara ekonomi yang diputuskan secara terpusat tanpa melihat dinamika daya beli warga di daerah.
Langkah Pemkab Barru yang seolah cuci tangan dengan menyalahkan kebijakan nasional dan pembaruan data terpusat menuai kritik.
Warga menilai, pemerintah daerah seharusnya memiliki fungsi kurasi dan perlindungan sebelum melakukan pemutusan akses kesehatan secara mendadak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada solusi konkret dari pihak terkait mengenai nasib warga miskin yang terpental dari sistem namun tetap tidak mampu membayar iuran mandiri.

AHKAM