Polres Barru Resmi Laksanakan Operasi Zebra Pallawa 2025

    Polres Barru Resmi Laksanakan Operasi Zebra Pallawa 2025
    Kapolres Barru menegaskan bahwa Operasi Zebra merupakan bagian dari kalender operasi kepolisian bidang lalu lintas yang digelar setiap tahun

    BARRU– Polres Barru resmi menggelar Operasi Zebra Pallawa 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai 17 hingga 30 November 2025. Pelaksanaan operasi yang mengedepankan Satuan Lalu Lintas ini ditandai dengan pelaksanaan gelar pasukan yang dipimpin Kapolres AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H di halaman Mapolres Barru, Senin (17/11/2025).

    Dalam amanatnya, Kapolres Barru menegaskan bahwa Operasi Zebra merupakan bagian dari kalender operasi kepolisian bidang lalu lintas yang digelar setiap tahun untuk menciptakan situasi aman dan tertib menjelang Operasi Lilin 2025. Ia mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran berlalu lintas demi terciptanya lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar.

    Selain penindakan secara elektronik maupun konvensional, Operasi Zebra juga disertai edukasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas. Kapolres menekankan agar seluruh personel mengedepankan keselamatan diri, bertindak sesuai SOP, serta menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

    “Pelaksanaan Operasi Zebra ini selain dilakukan penindakan melalui ETLE maupun tilang konvensional, personel di lapangan tetap melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, ” ujar Kapolres.

    Adapun Jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Zebra Pallawa 2025 yaitu:

    a. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman.

    b. Pengendara atau pengemudi yang masih di bawah umur.

    c. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang.

    d. Pengendara yang tidak memakai helm standar serta kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spektek / knalpot brong.

    e. Pengendara atau pengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.

    f. Pengendara atau pengemudi yang melawan arus.
    g. Kendaraan over dimensi/over loading (ODOL) serta TNKB tidak sesuai ketentuan (termasuk plat gantung).

    h. Pengendara atau pengemudi yang melebihi batas kecepatan dan melakukan balapan liar.

    (red-jni)

    barru sulsel polri
    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd, C.L.E

    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Soppeng Riaja Beri Pembinaan kepada...

    Artikel Berikutnya

    Polres Barru Gelar Operasi Zebra, Simak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Helm Komika Rispo Hilang, Pelaku Terciduk Kurang dari 24 Jam
    Lemhannas RI Perkuat Kepemimpinan Ketua DPRD Lewat KPPD 2026
    Motor untuk Kepala SPPG Desa, Nawardi: Itu Mendukung Penguatan Gizi Hingga Pelosok
    Abdullah Rasyid: Layanan Imigrasi Kunci Iklim Investasi Indonesia Kondusif
    Ribuan Santri Siap Bela Negara di Siliwangi Santri Camp 2026

    Ikuti Kami