Satlantas Polres Barru Ajak Komunitas Ojek Online Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

    Satlantas Polres Barru Ajak Komunitas Ojek Online Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

    Barru – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barru melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas kepada komunitas ojek online di Kabupaten Barru.

     

    Kegiatan yang dipimpin oleh KBO Sat Lantas Ipda Muhammad Taswin bersama personel Unit Kamsel ini menyambangi komunitas ojol di area Islamic Center Barru, Kamis (06/11/2025).

     

    Dalam kegiatan tersebut, Ipda Taswin mengimbau para pengendara ojek online untuk selalu mengutamakan keselamatan, menggunakan helm berstandar SNI, serta memastikan pengait helm terpasang dengan benar baik bagi pengendara maupun penumpang.

     

    Selain itu, personel Satlantas juga memberikan penjelasan mengenai penerapan sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Handheld, yang kini telah dijalankan oleh Polres Barru. Dengan sistem ini, pelanggaran lalu lintas dapat langsung terdeteksi melalui perangkat elektronik petugas di lapangan.

     

    “Di Polres Barru, kami sudah menerapkan ETLE Handheld, dimana personel dapat secara langsung melakukan penindakan tilang elektronik melalui perangkat yang dibawanya, ” jelas Ipda Taswin.

     

    Petugas turut mengingatkan agar seluruh pengendara melengkapi kelengkapan kendaraan seperti plat nomor, kaca spion, serta membawa surat-surat kendaraan berupa SIM dan STNK setiap kali berkendara.

    Mriz

    Mriz

    Artikel Sebelumnya

    Personel Polres Barru Ikuti Commander Wish...

    Artikel Berikutnya

    Dua Petinju Binaan Polres Barru Akan Berlaga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Menteri Keuangan Respons Pengunduran Diri Dirut BEI: Bentuk Tanggung Jawab
    Dirut BEI Mundur Pasca IHSG Longsor, Berharap Pulihkan Kepercayaan Pasar
    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T
    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan
    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin

    Ikuti Kami