Polres Barru Ungkap Kasus Jambret di Jalan Melati, Satu Pelaku Diamankan

    Polres Barru Ungkap Kasus Jambret di Jalan Melati, Satu Pelaku Diamankan

    Barru — Polres Barru mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Barru yang dibacakan oleh Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, Jumat (26/12/2025).

     

    Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, di Jalan Melati, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Korban warga Sumpang Binangae, seorang perempuan pensiunan ASN.

     

    Dalam keterangannya, Iptu Akbar Sirajuddin menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban pulang dari Bank BRI menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di Jalan Melati, korban diikuti pelaku dari arah belakang. Pelaku kemudian mengambil dompet korban yang disimpan di dasbor sepeda motor.

     

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Reskrim dan Intel Polres Barru melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan petunjuk di tempat kejadian perkara.

     

    “Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan, ” ujar Iptu Akbar Sirajuddin.

     

    Pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial MF alias F (24), seorang kurir. Terduga pelaku diamankan di depan Kantor Shopee Express Cabang Barru, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru.

     

    Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan pemantauan terhadap calon korban di sekitar kantor perbankan dengan sasaran ibu-ibu dan lansia, kemudian mengikuti korban dan melakukan aksi jambret.

     

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A9, satu buah dompet kain, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, serta helm, jaket, dan tas ransel yang digunakan pelaku saat beraksi.

     

    Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Barru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

    Mriz

    Mriz

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Hadiri Ramah Tamah Natal Gereja...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Barru Tinjau Operasional Pos Lilin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Mantan Panglima TNI Apresiasi Kapolres Barru Promosi Pariwisata Lokal
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan

    Ikuti Kami